Jobsheet
Produk Kreatif dan Kewirausahaan
Kelas XI- RB SMK Negeri 2 Karanganyar
Tahun Pelajaran 2018/2019
Nama : Satria Risky Nur Alim
No : 29
Kelas : XI- RB
A. Kompetensi Dasar
3.3
Memahami hak atas kekayaan intelektual
4.3
Memresentasik an hak atas kekayaan intelektual
B. Indikator Pencapaian Kompetensi
3.3.1
Mendeskripsikan pengertian hak atas kekayaan intelektual
3.3.2
Mendeskripsikan macam-macam hak atas kekayaan intelektual
4.3.1
Mepresentasikan hak atas kekayaan intelektual
C. Materi Pokok
1.
Pengertian
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI)
Pengertian
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah
hak yang berasal dari hasil kegiatan intelektual manusia yang memiliki manfaat
ekonomi. HKI dalam dunia internasional dikenal dengan nama Intellectual
Property Rights (IPR) yaitu hak yang timbul dari hasil olah pikir yang
menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk kepentingan manusia.
Konsep dasar tentang HaKI berdasarkan pada pemikiran bahwa karya intelektual
yang telah diciptakan atau dihasilkan manusia memerlukan pengorbanan waktu,
tenaga dan biaya.
Pada
intinya Pengertian Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) atau Hak Kekayaan
Intelektual (HKI) dan Intellectual Property Rights (IPR) adalah hak untuk
menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Berdasarkan
pengertian ini maka perlu adanya penghargaan atas hasil karya yang telah
dihasilkan yaitu perlindungan hukum bagi kekayaan intelektual tersebut.
Tujuannya adalah untuk mendorong dan menumbuhkembangkan semangat terus berkarya
dan mencipta.
2.
Macam-macam hak atas kekayaan intelektual
Objek perlindungan hukum yang diatur dalam HaKI adalah
karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Secara
garis besar HaKI dibagi dalam 2 (dua) bagian,yaitu:
1) Hak Cipta (copyright);
1) Hak Cipta (copyright);
2) Hak
kekayaan industri (industrial property rights), yang mencakup:
- Paten
(patent);
- Desain
industri (industrial design);
- Merek
(trademark);
- Penanggulangan
praktek persaingan curang (repression of unfair competition);
- Desain
tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit);
- Rahasia
dagang (trade secret).
Hak
kekayaan intelektual diklasifikasikan termasuk dalam bidang hukum perdata yang
merupakan bagian hukum benda. Khusus mengenai hukum benda di sana terdapat
pengaturan tentang hak kebendaan. Hak kebendaan itu sendiri terdiri atas hak
benda materil dan immateril. HAKi disebut juga Hak eksklusif yang diberikan
oleh negara kepada seseorang atau sekelompok orang untuk memegang monopoli
dalam menggunakan dan mendapatkan manfaat dari kekayaan intelektual.
Perlindungan dan penegakkan hukum
HAKi burtujuan untuk mendorong timbulnya inovasi, pengalihan dan penyebaran
teknologi dan diperolehnya manfaat bersama antara penghasil dan pengguna
pengetahuan teknologi, menciptakan kesejahteraan sosial dan ekonomi serta
keseimbangan antara hak dan kewajiban. Berikut adalah penjelasan mendetail
mengenai macam-macam HAKi:
Hak Cipta (copyright)
Menurut Direktorat Jendral HAKi
yang tertuang dalam buku panduan Hak Kekayaan Intelektual (2006 : 09) adalah
hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya atau memberi ijin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan.
Ø
pembatasan
menurut peraturan perundang undangan yang berlaku.
Dimaksudkan
dengan pengumuman, di sini tercakup juga hak untuk menjual, memamerkan,
mengedarkan dan lain sebagainya dengan menggunakan alat apapun termasuk melalui
media internet sehingga ciptaan itu bisa dinikmati oleh orang lain. Sedangkan
yang dimaksudkan dengan pencipta adalah seseorang atau beberapa orang secara
bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan
kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, ketrampilan atau keahlian yang
dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi. Dimaksudkan dengan
ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam
lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra. Perlindungan suatu ciptaan timbul
secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk yang nyata.
Pendaftaran suatu ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban. Namun demikian
pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan
mendapatkan surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti
awal di pengadilan apabila timbul sengketa dikemudian hari terhadap ciptaan
tersebut.
Paten (Patent)
Berbeda
dengan hak cipta yang melindungi sebuah karya, paten melindungi sebuah ide,
bukan ekspresi dari ide tersebut. Pada hak cipta, seseorang lain berhak membuat
karya lain yang fungsinya sama asalkan tidak dibuat berdasarkan karya orang
lain yang memiliki hak cipta. Sedangkan pada paten, seseorang tidak berhak
untuk membuat sebuah karya yang cara bekerjanya sama dengan sebuah ide yang
dipatenkan.
Merk Dagang (Trademark)
Merk
dagang digunakan oleh pebisnis untuk mengidentifikasikan sebuah produk atau
layanan. Merk dagang meliputi nama produk atau layanan, beserta logo, simbol,
gambar yang menyertai produk atau layanan tersebut. Berbeda dengan HAKI
lainnya, merk dagang dapat digunakan oleh pihak lain selain pemilik merk dagang
tersebut, selama merk dagang tersebut digunakan untuk mereferensikan layanan
atau produk yang bersangkutan. Merk dagang diberlakukan setelah pertama kali
penggunaan merk dagang tersebut atau setelah registrasi. Merk dagang berlaku
pada negara tempat pertama kali merk dagang tersebut digunakan atau
didaftarkan. Tetapi ada beberapa perjanjian yang memfasilitasi penggunaan merk
dagang di negara lain.
Rahasia Dagang (Trade
Secret)
Berbeda
dari jenis HAKi lainnya, rahasia dagang tidak dipublikasikan ke publik. Sesuai
namanya, rahasia dagang bersifat rahasia. Rahasia dagang dilindungi selama
informasi tersebut tidak ‘dibocorkan’ oleh pemilik rahasia dagang
Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu :
Adalah kreasi berupa rancangan
tata letak tiga dimensi dari suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi
yang didalam terdapat berbagai elemen sekurang-kurangnya satu elemen adalah
elemen aktif yang saling berkaitan dibentuk terpadu dalam bahan semikonduktor.
Hak desain tata letak sirkuit terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh
negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama
waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuanya kepada pihak
lain untuk melaksanakan hak tersebut. Jangka waktu perlindungan hak ini
diberikan selama 10 tahun sejak pertama kali desain tersebut di eksplotasi
secara komersial.hak ini dapat beralih/dialihkan karena
pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis dan sebab lain yang dibenarkan
oleh perundang-undangan. Sanksi yang diberikan untuk masalah desain tata letak
sirkuit terpadu berupa pidana dan denda.
Perlindungan Varietas
Tanaman :
Adalah
hak khusus yang diberikan negara pada pemulia varietas tanaman dari sekelompok
tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman,
pertumbuhan tanaman, daun, buah biji,sekurang-kurangnya satu sifat menentukan
dan apabila diperbanyak tak mengalami perubahan.
HKI merupakan hak privat (private rights).
Seseorang bebas untuk mengajukan
permohonan atau mendaftar Hak Atas Kekayaan Intelektual atau tidak. Hak
eksklusif yang diberikan negara kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta,
pendesain, dan sebagainya) tidak lain dimaksud sebagai penghargaan atas hasil
karya (kreativitas)nya dan agar orang lain terangsang untuk lebih lanjut
mengembangkan lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat
ditentukan melalui mekanisme pasar.
Di samping itu, sistem HKI menunjang
diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas bentuk kreativitas manusia
sehingga kemungkinan dihasilkan teknologi atau hasil karya lain yang sama dapat
dihindarkan/dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan
masyarakat dapat memanfaatkan dengan maksimal untuk keperluan hidup atau
mengembangkan lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi
lagi.
Hak Kekayaan Intelektual Dunia
Badan Khusus yang menangani Hak
Kekayaan Intelektual Dunia adalah World Intellectual Property
Organization(WIPO), suatu badan khusus PBB, dan Indonesia termasuk salah
satu anggota dengan diratifikasinya Paris Convention for the Protection
of Industrial Property and Convention Establishing the World Intellectual
Property Organization.
Kedudukan HKI di mata dunia Internasional
Kedudukan HKI di mata dunia Internasional
Pada saat ini, HKI telah menjadi isu
yang sangat penting dan mendapat perhatian baik dalam nasional maupun
internasional. Dimasukkannya TRIPs dalam paket Persetujuan WTO di tahun 1994
menandakan dimulainya era baru perkembangan HKI di seluruh dunia.
Dengan demikian pada saat ini
permasalahan HKI tidak dapat dilepaskan dari dunia perdagangan dan investasi.
Pentingnya HKI dalam pembangunan ekonomi dan perdagangan telah memacu dimulai
era baru pembangunan ekonomi yang berdasar ilmu pengetahuan.
3. Konsep HAKI
Konsep HAKI - Hak atas
Kekayaan Intelektual'' (HaKI) merupakan terjemahan atas
istilah ''Intellectual Property Right'' (IPR). Istilah tersebut terdiri dari
tiga kata kunci yaitu: ''Hak'', ''Kekayaan'' dan ''Intelektual''. Kekayaan
merupakan abstraksi yang dapat: dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual.
Sedangkan ''Kekayaan
Intelektual''merupakan kekayaan atas segala hasil
produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra,
gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan seterusnya. Terakhir, ''Hak atas
Kekayaan Intelektual'' (HaKI) merupakan hakhak (wewenang/kekuasaan) untuk
berbuat sesuatu atas Kekayaan Intelektual tersebut, yang diatur oleh normanorma
atau hukumhukum yang berlaku.
Setiap
hak yang termasuk kekayaan intelektual memiliki konsep yang bernama konsep
HAKI. Berikut ini merupakan konsep HAKI :
- Haki kewenangan, kekuasaan untuk
berbuat sesuatu (UU & wewenang menurut hukum).
- Kekayaan hal-hal yang bersifat ciri
yang menjadi milik orang.
- Kekayaan intelektual kekayaan yang
timbul dari kemampuan intelektual manusia (karya di bidang teknologi, ilmu
pengetahuan, seni dan sastra)
D. Kegiatan Pembelajaran
·
Mengamati hak atas kekayaan intelektual
·
Mengumpulkan data tentang hak atas
kekayaan intelektual
·
Mengolah data tentang hak atas kekayaan
intelektual
·
Mengomunikasikan tentang hak atas kekayaan
intelektual
E. Soal Objektif
1. ….
adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan intelektual manusia yang memiliki
manfaat ekonomi.
A. IPR
B. Private
C.
HKI
D. WIPO
E. Hak
2. HKI
dalam dunia internasional dikenal dengan nama ….
A.
IPR
B. Private
C. HKI
D. WIPO
E. Hak
3. Konsep
dasar tentang HaKI berdasarkan pada …. bahwa karya intelektual yang telah
diciptakan atau dihasilkan manusia memerlukan pengorbanan waktu, tenaga dan
biaya.
A. Hakikat
B.
Pemikiran
C. Kepentingan
D. HAM
E. Waktu
4.
Dengan sistem HKI kepentingan masyarakat ditentukan
melalui ….
A.
Mekanisme
pasar
B. Hak
paten
C. Perdagangan
D. Pekerjaan
E. Kualitas
barang
5.
HKI merupakan hak privat (….)
A.
Individualisme
B.
Nyata
C.
Paksa
D. Private
rights
E.
Paten
6. Badan Khusus
yang menangani Hak Kekayaan Intelektual Dunia adalah ….
A. IPR
B. Private
C. HKI
D.
WIPO
E. Hak
7. Hak
paten melindungi ….
A.
Sebuah
ide
B. Hak
Cipta
C. Hak
Private
D. Hak
Merek
E. Hak
Rahasia Dagang
8. Rahasia
dagang dilindungi selama informasi tersebut tidak ‘….’ oleh pemilik rahasia
dagang.
A. Dihiraukan
B. Dirahasiakan
C. Dihilangkan
D. Diketahui
E.
Dibocorkan
9. Istilah “Hak Atas Kekayaan
Intekejtual” terdiri dari tiga kata kunci yaitu ….
A. Sabar,
tabah, dan ikhlas.
B. Harta,
jabatan, dan wanita.
C.
Hak,
Kekayaan dan Intelektual.
D. Property
rights, private rights, dan trademark.
E. Hak,
Kekuasaan, dan Intelektual.
10. Hak
…. adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada
pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
atau memberikan persetujuanya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak
tersebut.
A.
Desain
tata letak sirkuit terpadu
B. Desain
tata letak
C. Desain
grafis
D. Desain
E. Paten
F. Soal Essay
1. Jelaskan
pengertia HAKI?
2. Sebutkan
macam- macam HAKI secara garis besar?
3. Jelaskan
HAKI menurut Direktorat Jendral?
4. Sebutkan
minimal 3 konsep HAKI?
5. Jelaskan
Badan khusus WIPO?
G. Kunci Jawaban
1. Pengertian
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan
Intellectual Property Rights (IPR) adalah hak untuk menikmati secara ekonomis
hasil dari suatu kreativitas intelektual.
2. Secara
garis besar HaKI dibagi dalam 2 (dua) bagian,yaitu:
1)
Hak Cipta (copyright);
2)
Hak kekayaan industri (industrial property rights), yang mencakup:
Ø Paten
(patent);
Ø Desain
industri (industrial design);
Ø Merek
(trademark);
Ø Penanggulangan
praktek persaingan curang (repression of unfair competition);
Ø Desain
tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit);
Ø Rahasia
dagang (trade secret).
3. Menurut
Direktorat Jendral HAKi yang tertuang dalam buku panduan Hak Kekayaan
Intelektual (2006 : 09) adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak
untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi ijin untuk itu
dengan tidak mengurangi pembatasan.
4. Berikut
ini merupakan konsep HAKI :
Ø Haki
kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (UU & wewenang menurut hukum).
Ø Kekayaan
hal-hal yang bersifat ciri yang menjadi milik orang.
Ø Kekayaan
intelektual kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia (karya di
bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra)
5. Badan Khusus yang menangani Hak Kekayaan
Intelektual Dunia adalah World Intellectual Property Organization(WIPO), suatu
badan khusus PBB, dan Indonesia termasuk salah satu anggota dengan
diratifikasinya Paris Convention for the Protection of Industrial Property and
Convention Establishing the World Intellectual Property Organization.
Download filenya disini.
Sekian, kali ini semoga bermanfaat dan sampai jumpa lagi :v